Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
penerbitan Kartu Sidik Jari ( Inafis Card ); dan
denda pelanggaran lalu lintas.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah .
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5133 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2010 TANGGAL 25 MEI 2010 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM): A. Penerbitan SIM A 1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00 B. Penerbitan SIM B I 1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00 C. Penerbitan SIM B II 1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00 D. Penerbitan SIM C 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000,00 E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000,00 F. Pembuatan SIM Internasional 1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000,00 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000,00 II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000,00 III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000,00 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000,00 C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/ Tahun Rp 0,00 IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 25.000,00 V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000,00 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,00 VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000,00 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00 VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000,00 VIII Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI 1. Izin Penggunaan untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Purnawirawan Per Kartu Rp 0,00 2. Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/ Satuan Pengamanan a. Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api 1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 50.000,00 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi Per Surat Izin Rp 50.000,00 2) Target Per Surat Izin Rp 50.000,00 3) Berburu Per Surat Izin Rp 100.000,00 4. Untuk Koleksi a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Menyimpan Per Surat Izin Rp 50.000,00 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 1.000.000,00 B. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00 2. Senjata Peluru Pallet a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00 b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 75.000,00 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas Per Kartu Rp 50.000,00 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik Per Kartu Rp 50.000,00 C. Bahan Peledak komersial 1. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00 2. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00 3. Izin Re-ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00 4. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00 7. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00 8. Izin Pemusnahan Per Surat Izin Rp 500.000,00 D. Kembang Api 1. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00 2. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00 3. Izin Re-ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00 4. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00 8. Izin Pemusnahan Per Surat Izin Rp 500.000,00 IX Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Per Penerbitan Rp 10.000,00 X Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap Per Kartu Rp 200.000,00 B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Per Kartu Rp 100.000,00 XI Penerbitan Kartu Sidik Jari ( Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card / Inafis Card ) Per Kartu Rp 35.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.