Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali, telah ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang berasal dari pengalihan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok;

  2. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah dan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/DPR RI/III/2008-2009 tanggal 2 Maret 2009, Pemerintah Republik Indonesia memberikan hibah sebagian saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali dalam rangka kerjasama pengembangan pariwisata kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI. Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali diubah sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

    (2)

    Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar yang wajar adalah sebesar Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).

    (3)

    Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali ditetapkan sebesar nilai buku sebelum dilakukan penilaian untuk nilai pasar yang wajar yaitu sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah).

    (4) (5) Selisih antara nilai pasar yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp297.660.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dihibahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali sebagai insentif bagi pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah yaitu hanya untuk kerjasama pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 63

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):