Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
    Pasal 1

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4
    (1)

    Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.

    (2)

    Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.

    (3)

    Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang- kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga). Pasal 5...


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 7

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4470 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TANGGAL 18 JANUARI 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. MAGISTER MANAJEMEN STP BANDUNG 1. Biaya pendaftaran calon mahasiswa Per calon mahasiswa Rp 400.000,00 2. Biaya matrikulasi Per mahasiswa Rp 4.400.000,00 3. Biaya pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 750.000,00 4. Biaya penunjang pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 4.900.000,00 5. Biaya ujian Negara Per mahasiswa/ tahun Rp 800.000,00 6. Biaya bimbingan dan ujian thesis Per mahasiswa/ tahun Rp 1.400.000,00 B. SEKOLAH TINGGI PARIWISATA BANDUNG 1. Biaya pendafaran calon mahasiswa Per calon mahasiswa Rp 150.000,00 2. Biaya pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 300.000,00 3. Biaya penunjang pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 925.000,00 4. Biaya ujian negara/kenaikan tingkat Per mahasiswa/ tahun Rp 150.000,00 5. Biaya bimbingan dan siding Per mahasiswa/ tahun Rp 200.000,00 6. Biaya asrama Per mahasiswa/ tahun Rp 950.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Biaya sewa fasilitas umum Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 C. SEKOLAH TINGGI PARIWISATA BALI 1. Biaya pendaftaran calon mahasiswa Per calon mahasiswa Rp 150.000,00 2. Biaya pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 300.000,00 3. Biaya penunjang pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 475.000,00 4. Biaya ujian negara/kenaikan tingkat Per mahasiswa/ tahun Rp 150.000,00 5. Biaya bimbingan dan sidang Per mahasiswa/ tahun Rp 200.000,00 6. Biaya sewa fasilitas umum Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 D. AKADEMI PARIWISATA MEDAN 1. Biaya pendaftaran calon mahasiswa Per calon mahasiswa Rp 100.000,00 2. Biaya pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 100.000,00 3. Biaya penunjang pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 425.000,00 4. Biaya ujian negara/kenaikan tingkat Per mahasiswa/ tahun Rp 125.000,00 5. Biaya bimbingan dan sidang Per mahasiswa/ tahun Rp 125.000,00 6. Biaya sewa fasilitas umum Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 E. AKADEMI PARIWISATA MAKASAR 1. Biaya pendaftaran calon mahasiswa Per calon mahasiswa Rp 100.000,00 2. Biaya pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Biaya penunjang pendidikan Per mahasiswa/ semester Rp 355.000,00 4. Biaya ujian negara/kenaikan tingkat Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 5. Biaya bimbingan dan siding Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 6. Biaya sewa fasilitas umum Per mahasiswa/ tahun Rp 100.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):