Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Januari 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Januari 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Januari 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.