Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:4
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
Tanggal Ditetapkan:18 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:18 Januari 2005
Tanggal Berlaku:18 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):