Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama