Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Komentar!