Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA Menimbang :

  1. bahwa Departemen Agama telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;

  2. bahwa dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, serta penyesuaian tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA.
    Pasal 1
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (16) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 2…


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perguruan Tinggi Agama yang meliputi biaya seleksi ujian masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan biaya praktikum dikelompokkan dalam kategori-kategori.

    (2)

    Penentuan Perguruan Tinggi Agama yang dikelompokkan dalam kategori-kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.


    Pasal 5
    (1)

    Kepada mahasiswa yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    (2)

    Kepada mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan 50% (lima puluh persen) dari kewajiban pembayaran tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kriteria mahasiswa yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6…


    Pasal 6
    (1)

    Kepada warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria warga negara yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 7

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3979) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 149 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47 TAHUN 2004 TANGGAL : 18 OKTOBER 2004 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. PENERIMAAN DARI PENYELENGGARAAN JASA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI AGAMA A. Biaya Seleksi Ujian Masuk 1. Diploma, Akta dan Strata 1 (S1) a. Kategori I Per calon mahasiswa 250.000,00 b. Kategori II Per calon mahasiswa 150.000,00 c. Kategori III Per calon mahasiswa 100.000,00 d. Kategori IV Per calon mahasiswa 50.000,00 2. Strata 2 (S2) a. Kategori I Per calon mahasiswa 400.000,00 b. Kategori II Per calon mahasiswa 300.000,00 c. Kategori III Per calon mahasiswa 200.000,00 d. Kategori IV Per calon mahasiswa 100.000,00 3. Strata 3 (S3) a. Kategori I Per calon mahasiswa 500.000,00 b. Kategori II Per calon mahasiswa 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c. Kategori III Per calon mahasiswa 300.000,00 d. Kategori IV Per calon mahasiswa 200.000,00 B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1. Diploma, Akta dan Strata 1 (S1) a. Kategori I Per mahasiswa/ semester 1.200.000,00 b. Kategori II Per mahasiswa/ semester 900.000,00 c. Kategori III Per mahasiswa/ semester 600.000,00 d. Kategori IV Per mahasiswa/ semester 400.000,00 2. Strata 2 (S2) a. Kategori I Per mahasiswa/ semester 4.000.000,00 b. Kategori II Per mahasiswa/ semester 3.000.000,00 c. Kategori III Per mahasiswa/ semester 2.500.000,00 d. Kategori IV Per mahasiswa/ semester 2.000.000,00 3. Strata 3 (S3) a. Kategori I Per mahasiswa/ semester 6.000.000,00 b. Kategori II Per mahasiswa/ semester 5.000.000,00 c. Kategori III Per mahasiswa/ semester 4.000.000,00 d. Kategori IV Per mahasiswa/ semester 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) C. Biaya Praktikum Diploma, Akta dan Strata 1 (S1) 1. Kategori I Per mahasiswa/ semester 750.000,00 2. Kategori II Per mahasiswa/ semester 500.000,00 3. Kategori III Per mahasiswa/ semester 300.000,00 4. Kategori IV Per mahasiswa/ semester 200.000,00 II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk Per peristiwa 30.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Departemen Agama telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Namun, dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, serta penyesuaian tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kondisi saat ini, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas Pasal 3...


    Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4455

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):