Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:47
Judul:Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
Isi
Terkait

Komentar!