Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:47
Judul:Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):