Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Oktober 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.