Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG PEMBATALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK (PERSERO) PT. DHARMA NIAGA DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di Bidang Niaga dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1998 seluruh modal Negara pada saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dharma Niaga;

  2. Bahwa pada saat pengalihan tersebut akan dialksanakan, ternyata kinerja kedua PERSERO saangat menurun dan sangat sulit untuk bersaing dengan perusahaanperusahaan lain yang sejenis, akibatnya tujuan yang hendak dicapai dengan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin terwujuddan pengalihan saham akhirnya tidak dilaksanakan;

  3. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Cipta Niaga, potensi kekuatan Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga dapat lebih ditingkatkan untuk menghadapi persaingan global, dengan melakukan penggabungan;

  4. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf c, dipandang perlu membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) kedalam PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga;

  5. Bahwa pembatalan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1998 dan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (LN RI Tahun 1969 No. 16 TLN No. 2890 tentang Bentuk -bentuk Usaha Negara Menjadi Undang- undang (LN RI Tahun 1969 No. 40 TLN No. 2904);

  3. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (LN RI Tahun 1995 No. 13, TLN No. 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN RI Tahun 1971 No. 48);

  5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN RI Tahun 1998 No. 15, TLN No. 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001) (LN RI Tahun 2001 No. 68, TLN No. 4101);

  6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ( LN RI Tahun 1998 No. 40, TLN No. 3741);

  1. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Mneteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), perusahaan Umum 9PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (LN RI Tahun 2001 No. 117, TLN NO. 4137); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA.
    Pasal 1

    Membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga.


    Pasal 2

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970, digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971.


    Pasal 3
    (1)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga beralih hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 4

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.


    Pasal 5

    Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


    Pasal 6

    Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pantja Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):