Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 2003 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.