Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962

Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia

Komentar!