Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Perlu mengadakan ketetapan-ketetapan lebih lanjut tentang lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia; Perlu mengadakan ketetapan-ketetapan lebih lanjut tentang lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Pasal 3 Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 Desember 1961; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia. BAB I KENDARAAN AIR ASING PADA UMUMNYA. Pasal
Lalu-Lintas laut damai kendaraan air asing diperairan pedalaman Indonesia, yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 merupakan laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin: ketentuan ini tidak berlaku untuk teluk, anak laut dan muara sungai, yang lebar mulutnya kurang dari dua puluh empat mil laut. Pasal
dari laut bebas kelaut
Lalu-lintas laut termaksud didalam pasal 2 dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum kepentingan dan/atau tidak menggangu perdamaian Negara Republik Indonesia. Pasal
Penyelidikan ilmiah oleh kendaraan air asing dilaut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia hanya boleh dilakukan setelah mendapat ijin lebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia. BAB IV KAPAL PERANG DAN KAPAL PEMERINTAH BUKAN KAPAL NIAGA ASING Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Juli
Presiden Republik Indonesia. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli
Sekretaris Negara. MOHD.ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1962 tentang LALU LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING DALAM PERAIRAN INDONESIA. I.UMUM. Hal lalu lintas laut damai dijamin oleh hukum internasional dilaut wilayah (territorial seas) sesuatu negara dan bukan perairan pedalaman (internal waters), kecuali kalau perairan pedalaman ini merupakan akibat dari cara-cara menarik garis dasar (baselines) yang baru, sebagai pangkal untuk mengukur laut wilayah. Karena itu tidak disemua perairan pedalaman hak lalu lintas laut damai ini dijamin oleh hukum internasional. Tetapi pasal 3 Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 menjamin hak lalu lintas laut damai ini diperairan pedalaman Indonesia dengan tidak membedakan lebih lanjut antara perairan pedalaman yang dahulu (yaitu perairan pedalaman sebelum berlakunya Undang- undang No. 4 Prp tahun 1960 dimana tidak ada hak lalu lintas laut damai menurut hukum internasional), dan perairan pedalaman yang baru yang terjadi karena cara-cara menarik garis dasar berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 dimana hak lalu lintas laut damai dijamin. Oleh karena pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 menyatakan, bahwa hak lalu lintas laut damai akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Pemerintah, maka sudah sepantasnyalah kalau Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang membedakan perairan pedalaman dalam laut pedalaman (internal seas) dimana hak lalu lintas laut damai dijamin dan perairan daratan (coastal waters) dimana tidak ada hak lalu lintas damai ini. Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini karena tidak adanya ketentuan-ketentuan yang jelas dalam hal tersebut menimbulkan kesulitan- kesulitan yang jelas juga perlu untuk menjamin kelancaran pelayaran internasional. Dengan Peraturan Pemerintah ini diharapkan agar hak-hak dan kewajiban-kewajiban Indonesia diperairan Indonesia menjadi lebih jelas dan tegas dan karena itu menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi penyelewengan-penyelewengan dilaut oleh kendaraan-kendaraan air asing. II.PASAL DEMI PASAL. Pasal
Dalam pasal ini ditegaskan, bahwa hak lalu lintas laut damai kendaraan air asing hanya dijamin diperairan pedalaman Indonesia yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan pedalaman ini disebut laut pedalaman (internal seas). Dilaut pedalaman yang dahulu, yaitu sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, tidak ada hak lalu lintas laut damai. Perairan pedalaman yang kedua ini disebut perairan daratan (caostal waters). Sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, teluk-teluk, anak-anak laut, dan muara-muara sungai dianggap sebagai perairan daratan kalau garis yang menghubungkan kedua titik pada mulutnya tidak lebih dari sepuluh mil. Kalau pada waktu ini hukum internasional pada umumnya telah mengakui jarak dua puluh empat mil untuk garis lurus yang menghubungkan kedua titik pada mulut teluk, anak laut, dan muara sungai" maka sudah sepantasnyalah kalau teluk-teluk, anak-anak laut, dan muara- muara sungai yang mulutnya tidak lebih dari dua puluh empat mil laut juga dianggap sebagai perairan Indonesia dimana tidak ada hak lalu lintas laut damai ini. Pasal ini juga berarti, bahwa lalu lintas damai terbuka bagi kendaraan air asing dilaut wilayah Indonesia seperti yang dimaksudkan oleh Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 dengan pengertian, bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditepati. Pasal
Dengan pengertian lalu lintas laut damai dimaksudkan semua pelayaran dari laut bebas kesesuatu pelabuhan Indonesia dan semua pelayaran dari suatu pelabuhan Indonesia menuju laut bebas untuk tujuan-tujuan damai, serta semua pelayaran dari dan kelaut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. Pelayaran pelayaran ini haruslah dilakukan tanpa berhenti. Karena itu berhenti, membuang sauh dan atau mondar-mandir tanpa dengan tiada beralasan yang sah (hovering unnecessarily) diperairan Indonesia atau dilaut bebas yang "berdekatan" dengan perairan Indonesia dilarang, kecuali sekedar hal- hal tersebut perlu untuk kepentingan pelayaran yang lazim atau karena keadaan memaksa (force majeure). Istilah ,,berdekatan" dalam pasal ini dapat berarti seratus mil laut dari perairan Indonesia, kalau petugas-petugas Indonesia dilaut menganggap bahwa berhenti, membuang jangkar, dan atau mondar-mandir tanpa alasan yang sah itu dapat merugikan kepentingan- kepentingan Indonesia. Pasal
Lalu lintas laut tersebut didalam pasal 2 hanya akan diijinkan selama bersifat damai, yaitu selama tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia. Kalau Pemerintah Indonesia beranggapan, bahwa suatu lalu lintas laut kendaraan air asing diperairan Indonesia akan membahayakan perdamaian, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan negaranya, maka lalu lintas tersebut tidak lagi dianggap damai dan karena itu tidak lagi dijamin. Penjagaan kedaulatan dan keselamatan Negara dilaut adalah terutama tugas Angkatan Laut Republik Indonesia karena hal ini rapat hubungannya dengan keamanan dan pertahanan Negara. Oleh sebab itu Presiden Republik Indonesia berwenang untuk menutup untuk sementara waktu bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia bagi pelayaran kendaraan-kendaraan air asing kalau penutupan ini dianggapnya perlu untuk menjaga keamanan dan pertahanan Negara. Tetapi pengumuman ini haruslah dilakukan dengan suatu pengumuman yang wajar, misalnya berupa suatu pengumuman kepada pelaut-pelaut (notices to seamen). Pasal
Kekayaan alam Indonesia disediakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, kekayaan perairan Indonesia juga disediakan untuk bangsa Indonesia. Nelayan-nelayan asing dilarang mengambil kekayaan ini baik berupa ikan maupun berupa hasil-hasil lainnya, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Indonesia. Karena itu, kendaraan-kendaraan-air-penangkap-ikan asing dalam melakukan hak lalu lintas laut damai diperairan Indonesia dilarang melakukan tindakan-tindakan yang mencurigakan. Mereka hanya boleh melintasi saja dan tidak boleh mengambil sumber- sumber kekayaan perairan Indonesia ini sewaktu melintasi. Untuk menjaga agar mereka mentaati ketentuan-ketentuan ini, mereka diharuskan menyimpan alat- alat penangkap ikan mereka dalam keadaan terbungkus didalam palkah sewaktu lewat atau berada diperairan Indonesia dalam pelayaran mereka dari dan kelaut bebas. Dalam melakukan pelayaran dari dan kelaut bebas ini mereka diharuskan mentaati peraturan-peraturan yang telah ada atau akan dibuat guna mencegah mereka mengambil kekayaan-kekayaan perairan Indonesia. Didalam melakukan lalu lintas laut damai dari dan kelaut bebas melintasi perairan Indonesia kendaraan-kendaraan-air- penangkap-ikan asing diharuskan juga berlayar melalui alur-alur (sea lines) yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut guna mencegah mereka melakukan penyelewengan-penyelewengan diperairan Indonesia. Kalau mereka tidak mentaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka pelayaran kendaraan-kendaraan-air penangkap-ikan asing tersebut tidak lagi dapat dianggap damai. Pasal
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dapat memberikan ijin kepada kendaraan-kendaraan-air asing baik kepunyaan negara maupun kepunyaan warga asing, untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan ilmiah diperairan Indonesia dengan ketentuan, bahwa penyelidikan-penyelidikan ini jangan hendak dipergunakan untuk merugikan pertahanan dan kepentingan negara. Dalam memberikan ijin ini Presiden Republik Indonesia dapat menuntut agar wakil Pemerintah Indonesia ikut dalam penyelidikan-penyelidikan tersebut guna mengawasi jalannya penyelidikan supaya tidak membahayakan kepentingan-kepentingan negara Indonesia. Pasal ini juga berarti bahwa Pemerintah Indonesia dengan sendirinya dapat mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama dengan badan-badan partikelir atau pemerintah negara asing guna melakukan penyelidikan-penyelidikan ilmiah diperairan Indonesia. Pasal
Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut dapat mengadakan alur-alur (sea lines) bagi pelayaran kapal-kapal-perang dan kapal-kapal pemerintah-bukan-kapal-niaga yang dalam perairan Indonesia. Pelayaran melalui alur-alur ini tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut. Tetapi kalau kapal-kapal tersebut berlayar diluar alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, pelayaran itu harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut. Kapal-kapal selam asing yang berlayar diperairan Indonesia diwajibkan (required) berlayar dipermukaan air. Kalau kapal- kapal negara asing ini tidak mematuhi ketentuan- ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka mereka dapat diminta untuk dengan segera meninggalkan perairan Indonesia, karena mereka tidak dapat dianggap melakukan lalu lintas laut damai. Pasal
Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/36; TLN NO. 2466