Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002
Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia