Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:36
Judul:Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:28 Juni 2002
Tanggal Diundangkan:28 Juni 2002
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):