Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Juni 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2002 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962
Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.