Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2000 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  7. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden,... Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

  8. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

  9. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

  11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  12. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

  13. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.

  14. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  1. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. BAB II... BAB II PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
    Pasal 2
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :

    1. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan

    2. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.


    Pasal 3
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :

    1. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;

    2. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;

    3. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

    (2)

    Pejabat...

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.


    Pasal 4

    Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :

    1. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan

    2. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun. BAB III KENAIKAN PANGKAT


    Pasal 5

    Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.


    Pasal 6
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

    (2)

    Pejabat...

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.


    Pasal 7
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d


    Pasal 8
    (1)

    Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya. BAB IV... BAB IV PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN


    Pasal 9

    Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.


    Pasal 10
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.


    Pasal 11
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi menetapkan :

    1. pengangkatan Sekretaris daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi.

    2. pemberhentian...

    3. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.

    4. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kusa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.


    Pasal 12
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota menetapkan:

    1. pengangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota.

    2. pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.

    3. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu. BAB V... BAB V PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI


    Pasal 13
    (1)

    Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :

    1. Pegawai Negeri SIpil Pusat antar Departemen/Lembaga;

    2. Pegawai Negeri SIpil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;

    3. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan

    4. Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.

    (2)

    Penetapan oleh Badan kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.

    (3)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegaskan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.


    Pasal 14
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan pemindahan:

    1. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan

    2. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.

    (2)

    Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.

    (3)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya. BAB VI... BAB VI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI


    Pasal 15

    Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.


    Pasal 16
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya yang menduduki jabatan strukturak II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.


    Pasal 17
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :

    1. pemberhentian sementara Sekretaris daerah propinsi.

    2. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

    (2)

    Pejabat...

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.


    Pasal 18
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan:

    1. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

    2. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memeberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu. BAB VII PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


    Pasal 19

    Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Pusat yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, pembina Utama Madya golongan IV/d dan pembina Utama golongan ruang IV/e. Pasal 20...


    Pasal 20
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :

    1. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya; dan

    2. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah untuk pemberhnetian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 21
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan :

    1. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;

    2. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 22...


    Pasal 22
    (1)

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan:

    1. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;

    2. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 23
    (1)

    Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya atas nama Pejabat pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.

    (2)

    Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia. BAB VIII... BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN


    Pasal 24
    (1)

    Presiden melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

    (2)

    Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian negara.


    Pasal 25
    (1)

    Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan admiistratif.

    (2)

    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

    1. peringatan;

    2. teguran;

    3. tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3)

    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    (4)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 26

    Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. BAB IX... BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 27

    Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 28
    (1)

    Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

    (2)

    Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. BAB XI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 29

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 30...


    Pasal 30

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 dan ketentuan lain bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 31

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 193 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2000 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL I. UMUM Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan. pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara. Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda. Sebagai pelaksanaan ketentuan dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur dan ditentukan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas Pasal 2...


    Pasal 2

    Ayat (1) Khusus di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wakil Presiden penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan urusan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan/atau pangkat yang menjadi wewenang Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, sekretaris Militer, sekretaris Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5...


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan jabatan struktural eselon I antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan. Jabatan... Jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim dan panitera Mahkamah Agung.


    Pasal 10

    Ayat (1) Jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan eselon II ke bawah adalah jenjang jabatan fungsional ahli Madya ke bawah dan jenjang jabatan fungsional keterampilan Penyelia ke bawah. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18...


    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 19

    Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, antara lain karena :

    1. atas permintaan sendiri;

    2. meninggal dunia;

    3. hukuman disiplin;

    4. perampingan organisasi pemerintah;

    5. menjadi anggota partai politik;

    6. dipidana penjara;

    7. dinyatakan hilang;

    8. keuzuran jasmani;

    9. mencapai batas usia pensiun.


    Pasal 20

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam huruf b untuk pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, tewas, atau cacat karena dinas, berlaku ketentuan Pasal 23. Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 22

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 23

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 24

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25...


    Pasal 25

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 26

    Cukup jelas


    Pasal 27

    Para Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Peraturan pemerintah ini, menandatangani surat keputusan tersebut untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang. Para pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa kepada Pejabat lain. Para Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menandatangani surat keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dimaksud, tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada Pejabat lain. Pasal 28...


    Pasal 28

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 29

    Cukup jelas


    Pasal 30

    Cukup jelas


    Pasal 31 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):