Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama