Provisi Sumber Daya Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1998 TENTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN Menimbang :

  1. bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;

  2. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk pembangunan Nasional, perlu diadakan pengaturan mengenai provisi sumber daya hutan di seluruh wilayah Indonesia dengan Peraturan Pemeirntah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Udang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara 2863);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);

  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 31);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN.

    Pasal 1

    Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan:


  10. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.

  11. Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.

  12. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.

  13. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100 (seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

  14. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.

  15. Izin Sah Lainnya (ISL) adalah izin yang diberikan selain untuk HPH, HPHH dan IPK, misalnya hasil lelang.

  16. Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah industri yang mengolah langung kayu bu; at dan/atau bahan baku serpih.

  17. Harga Pasar adalah harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan luar negeri.

  1. Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil hutan yang siap untuk dipasarkan. 10.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
    Pasal 2

    PSDH merupakan satu jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.


    Pasal 3
    (1)

    PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

    (2)

    Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.


    Pasal 4
    (1)

    PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara.

    (2)

    Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5
    (1)

    Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi.

    (2)

    Besarnya tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan.

    (3)

    Besarnya PSDH tersebut dalam ayat (1) diperlakukan dengan tidak memperhatikan tujuan penggunaan pemasaran kayu.

    (4)

    Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


    Pasal 6

    Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.


    Pasal 7

    Pajak Bumi dan Bangunan atas areal blok tebangan dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.


    Pasal 8

    Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH/HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.


    Pasal 9

    Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


    Pasal 10

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di jakarta pada tanggal 20 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 84 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1998 TENTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN UMUM Kekayaan alam hutan di Indonesia merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang dalam pemanfaatannya perlu dikelola secara baik untuk tetap menjaga kelestariannya sebagai sumber daya alam, sekaligus memperoleh manfaat yang maksimal dalam rangka pembangunan Nasional. Pengelolaan yang telah berlangsung selama ini dirasakan sudah cukup memadai, namun masih dapat ditingkatkan lagi, khususnya dalam hal penerimaan yang berupa pembayaran royalti atas pemanfaatan hasil hutan, yang selama ini dikenal dengan nama Iuran Hasil Hutan. Sehubungan dengan upaya peningkatan tersebut, perlu diadakan Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang seluruh hasil penerimaannya disetorkan ke Kas Negara. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Dengan penetapan Provisi Sumber Daya Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka jenis-jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran IIA angka 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu disesuaikan.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3759

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):