Provisi Sumber Daya Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Provisi Sumber Daya Hutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 April 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 April 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 20 April 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.