Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset