Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan kekayaan badan usaha pada umumnya, khususnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu melakukan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kakayaan.

  2. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Nehara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:

    1. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya;

    2. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;

    3. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (3)

    Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke Dalam... dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


    Pasal 5

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 78

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):