Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:47
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
Tanggal Ditetapkan:8 April 1998
Tanggal Diundangkan:8 April 1998
Tanggal Berlaku:8 April 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):