Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:4
Judul:Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tanggal Ditetapkan:7 Januari 1998
Tanggal Diundangkan:7 Januari 1998
Tanggal Berlaku:7 Januari 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):