Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. BAB I... BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:


  4. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;

  5. Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan;

  6. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan;

  7. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;

  8. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;

  9. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;

  10. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;

  11. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian;

  1. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya. BAB II JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG
    Pasal 2

    Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa:

    1. uang tunai;

    2. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

    3. obligasi;

    4. saham;

    5. piutang;

    6. penyertaan modal; dan

    7. surat berharga lainnya.


    Pasal 3
    (1)

    Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang ... yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

    (2)

    Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipergsamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.


    Pasal 4 (1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah; b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan; c. obligasi, saham atau surat berharga lainnya:

  1. yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

  1. yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
    1. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pajabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;

    2. penyertaan ...

    3. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;

    f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah. (2) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang. Pasal 5 (1) Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain. (2) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):