Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah