Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996
Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀