Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih menunjang upaya reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang impor;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

  3. Peraturan...

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing DI Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3735); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 1...
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

    (2)

    Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum." 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 2

    Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 75 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998 UMUM Salah satu upaya dalam rangka reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, adalah melalui pemberian peranan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang ekspor dan impor. Dengan peranan yang lebih besar tersebut, diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan sekaligus dapat meningkatkan dan menggairahkan kegiatan ekspor -impor di dalam negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 1

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Angka 2


    Pasal 2 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3756

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):