Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL Menimbang : bahwa guna lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian tentang pembatasan jumlah Direksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang- Nomor 9 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang Menjual Sahamnya kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3428). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi: "Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59. TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL UMUM Dengan dilakukannya penerbitan/penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal, maka kekayaan kegiatan dan jaringan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melakukan tindakan tersebut menjadi semakin besar. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya maka diperlukan keleluasan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk memiliki jumlah direksi sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 79 ayat (2) juga menentukan bahwa Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Dalam kaitan ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal. Dengan perubahan ini maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat paling sedikit memiliki 2 (dua) orang anggota Direksi, dengan jumlah keseluruhannya tergantung pada kebutuhan Perusahaan yang bersangkutan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.