Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀