Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING Menimbang : bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya, merangsang minat penanaman modal asing di daerah-daerah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura pada khususnya, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. Pasal I Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi : "(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
    1. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);

    2. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, SUlawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;

    c. berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau." Pasal II… Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam usaha pengembangan Propinsi Riau, Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura telah melakukan persetujuan kerjasama ekonomi. Sebagai tindak lanjut persetujuan tersebut, maka untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal asing dalam pembangunan di daerah tersebut, perlu diciptakan iklim usaha yang lebih baik dengan memberikan kemudahan di bidang penanaman modal asing. Untuk mencapai maksud tersebut, kepada investor asing yang bermaksud melakukan penanaman modal di daerah yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tersebut, perlu diberikan kemungkinan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing yang seluruh sahamnya dimiliki oleh peserta asing. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Modal Asing. PASAL DEMI PASAL Pasal I Yang dimaksud dengan salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam huruf c, antara lain :

  1. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;

  2. kawasan industri di Pulau Bintan;

  3. kawasan… 3) kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;

  1. kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan pengolahan minyak di Pulau Karimun Besar. Syarat pada huruf b dan huruf c dimaksudkan untuk mendorong usaha pembangunan di bidang ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3512

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):