Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀