Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1993 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 1993 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 18 September 1991 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.