Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1995 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAAN XVII DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVII KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XV - XVI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kelayakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal sa- ham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI yang berasal dari sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII;

  3. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat… Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 13);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PER- KEBUNAN XVII DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVII KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XV - XVI.
    Pasal 1

    Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 dibubarkan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai ke- tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3…


    Pasal 3
    (1)

    Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.

    (2)

    Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa Pabrik Karung Delanggu, dengan nilai sebesar Rp 8.961.884.585 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI.


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV- XVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5…


    Pasal 5

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak subtitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 6

    Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 September 1991. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1993 ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 94

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):