Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA Menimbang : bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji pokok pejabat negara yang mulai berlaku sejak 1 April 1992, maka dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi Pejabat Negara yang dipensiunkan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 91);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata Dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 95); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2" (1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 93).
    (2)

    Dasar pensiun bagi:

    1. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;

    2. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

    3. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;

    4. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;

    5. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94).

    (3)

    Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Pcraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 91); Pasal 4

    (1)

    Pensiun pokok bagi Pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.

    (2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasar dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):