Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993
Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing