Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986

Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Komentar!