Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1992 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 1992 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 1992 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 1992 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986
Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.