Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka pengembangan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984;

    1. bahwa dalam rangka pengembangan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984;

    2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan nama Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran Negara Tahun 1984, Nomor 50); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA CENGKARENG MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II. Pasal 1 Nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II".

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):