Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

Komentar!