Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Februari 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Februari 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Februari 1990 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1952
Peraturan Dewan Kehormatan Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958
Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959
Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959
Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
- Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961
Uang Saku, Uang Konpensasi, Uang Pesangon Dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965
Perpanjangan Dinas Wajib Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965
Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973
Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.