Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Industri Sandang I

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG I Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pemanfaatan tanah di lingkungan kompleks gelanggang olahraga Senayan, dipandang perlu menarik kembali sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I dan selanjutnya mengalihkannya kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan;

  2. bahwa penarikan kembali dan pengalihan kekayaan Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perscroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG 1.
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas + 4,5 Ha beserta bangunan dan fasilitas lain di atasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.


    Pasal 2

    Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.


    Pasal 3

    Perencanaan dan penentuan pemanfaatan tanah beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):