Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972

Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.