Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1987 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVII Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII, dipandang perlu menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dapat dialihkan menjadi tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2859);
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 8);
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 84);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 8);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 31);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVII.
Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dibubarkan.
Pasal 2
(1)Sebagai likuidatur dalam pelakasanaan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
(2)Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana diamaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara, yang selanjutnya ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII.
Pasal 4
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972, (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.