Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1987 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 1987 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 1987 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 1987 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972
Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.