Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963

Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka

Reaksi!

Belum ada reaksi.