Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa untuk lebih memperoleh kemanfaatan kerja dalam bidang penerbitan dan percetakan buku- buku pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai dengan pelaksanaan garis-garis besar Haluan Negara dipandang perlu mengadakan perubahan kedudukan, bentuk dan susunan Dinas Penerbitan Balai Pustaka menjadi sebuah Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; bahwa untuk lebih memperoleh kemanfaatan kerja dalam bidang penerbitan dan percetakan buku- buku pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai dengan pelaksanaan garis-garis besar Haluan Negara dipandang perlu mengadakan perubahan kedudukan, bentuk dan susunan Dinas Penerbitan Balai Pustaka menjadi sebuah Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara 1960 No. 59);
- Undang-undang No. 10 Prp 1960; Mendengar : Wk. Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka. BAB I PEMBENTUKAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusaahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka, selanjutnya disingkat P.N. BALAI PUSTAKA, didirikan sebuah Perusahaan Negaara termaksud dalam Undang- undang No. 19 Prp taahun 1960. (2) Dinas Penerbitan Balai Pustaka sebagai satuan Organisasi dalam Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dilebur kedalam Perusahaan Negara termaksud pada ayat (1) pasal ini. (3) Semua hak dan kewajiban, harta kekayaan serta usaha dari Dinas Penerbitan Balai Pustaka beralih menjadi hak dan kewajiban, harta kekayaan serta usaha P.N. Balai Pustaka. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri yang diserahi urusan pendidikan dasar. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) P.N. Balai Pustaka adalah sebuah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan pendidikan dasar;
"Perusahaan" ialah P.N. Balai Pustaka;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan ini berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan bertempat kedudukan ditempat kedudukan Departemen yang diserahi urusan pendidikan dasar dan dapat mempunyai cabang perusahaan didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri menurut persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah ikut serta melaksanakan pembentukan masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spiritual dengan jalan membina keperluan mental dan kehidupan kebudayaan setiap warga-negara sehingga dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 6. (1) Perusahaan ni terutama berusaha dalam lapnagan penerbitan dan pencetakan buku-buku pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan yang diperlukan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan perpustakaan rakyat/sekolah. (2) Disamping lapangan usaha termaksud padaa ayat (1) Perusahaan ini juga menyelenggarakan pekerjaan percetakan yang diperlukan oleh badan-badan pemerintah dan swasta. (3) Perusahaan ini berwenang menentukan harga buku-buku yang akan dibeli oleh badan-badan Pemerintah maupun lembaga pendidikan. (4) Pada umumnya Perusahaan ini berusaha dalam bidang perindustrian, perdagangan dan distribusi khusus untuk melayani kebutuhan-kebutuhan Departemen urusan pendidikan dasar dan instansi-instansi yang sejenis. Modal Pasal 7. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh sebuah Direksi yang terdiri dari seorang Presiden direktur dan dibbantu oleh 2 orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilann lain para anggota Dieksi ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang- undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah Warga-Negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hall ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu jabatan itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi dalam masa jabatan tersbut pada ayat (1);
atas permintaan sendiri;
karena sesuatu tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena sesuatu tindakan atas sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena ini tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran tindak-pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian krena alasan tersebut pada ayat 2 huruf b dan huruf c dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri, dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya kembali, kecuali jika untuk keputusan pemberhentian itu diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/ badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan; (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perussahaan; (3) Tatatertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai. Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selalu demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan yang ditetapkan bagi pegawai Negeri bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk dalam pengertian tatabuku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang telah disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan umum. Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di sebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahun itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan tersebut memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 20. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut a. untuk dana pembangunan semesta sebesar 55%, b. untuk cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan keputusan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan deengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/74
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.