Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka