Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀