Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Reaksi!

Belum ada reaksi.