Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1985 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan negara Perkebunan XXVIII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, serta kekayaan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

    (3)

    Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII dan Instansi lain yang dianggap perlu.

    (4)

    Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

    (5)

    Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BAB II MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari kekayaan Negara yang terdapat dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII sampai saat pembubarannya, yang penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (2)

    Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (3)

    Ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai Modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambaban Lembaran Negara Nomor 2987).


    Pasal 4
    (1)

    Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rencana Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Pada saat mulai berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):