Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1985 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Oktober 1985 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Oktober 1985 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1985 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.