Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:41
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:1 Oktober 1985
Tanggal Diundangkan:1 Oktober 1985
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):