Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak 1 april 1985, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak bulan April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingg/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/ DUDANYA.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan bekas Pejabat Negara adalah :

    1. bekas Menteri Negara Republik Indonesia;

    2. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;

    3. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;

    4. bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.


    Pasal 2
    (1)

    Dasar Pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15).

    (2)

    Dasar pensiun bagi :

    1. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.

    2. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

    3. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;

    4. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.

    5. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16).

    (3)

    Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18).


    Pasal 3

    Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


    Pasal 4
    (1)

    Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.

    (2)

    Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


    Pasal 5

    Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.


    Pasal 6

    Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 7

    Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anaknya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.


    Pasal 8

    Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):