Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1985 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Maret 1985 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Maret 1985 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1985 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000
Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.